Plt Bupati Keluarkan Surat Imbauan Terkait Ibadah Ramadan, Tarawih di Rumah, Ied Ditiadakan

Plt Bupati Keluarkan Surat Imbauan Terkait Ibadah Ramadan, Tarawih di Rumah, Ied Ditiadakan

Seperti menyemprotkan disinfektan di lingkungan masjid dan musala terlebih dahulu, memperhatikan jarak antar saf, mencuci tangan dengan sabun sebelum mengambil air wudlu, serta melarang jamaah dari luar daerah untuk ikut salat berjamaah.

Kemudian setiap jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, dan memastikan dirinya bukan dalam status PDP atau memiliki gejala yang mencurigakan terkait dengan Covid-19. Setelah selesai pelaksanaan ibadah diharuskan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. “Kalaupun nantinya ada pengurus masjid maupun musala tidak menyelenggarakan Salat Tarawih berjamaah, tak jadi masalah,” katanya.

Namun, untuk kegiatan lainnya seperti pawai taaruf, tarawih keliling, sahur on the road dan takbir keliling yang bersifat kerumunan massa, MUI setuju untuk ditiadakan.

Sedangkan terkait pelaksanaan Salat Id, tetap dilaksanakan. Tetapi lokasinya dianjurkan tidak di dalam masjid, melainkan di halaman masjid atau lapangan terbuka. (oet/kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: