PKL Tolak Bongkar Lapak
Kusaeri Pertanyakan Aliran Dana Retribusi SUMBER - Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Watubelah, tepatnya di depan Asrama Haji ngotot untuk tidak membongkar lapaknya. Para pedagang yang berasal dari warga sekitar ini meminta kebijakan Pemkab Cirebon, agar mereka tetap diperbolehkan untuk mencari rezeki. Mereka siap untuk pindah setelah pembangunan sport center dimulai. “Kalau sekarang belum ada pembangunan, sehingga pedagang meminta kebijakan untuk sementara tetap berjualan. Tentunya dengan tetap memperhatikan segi kebersihan, keindahan dan keamanan,” kata Ny Rasmiyati kepada Radar, kemarin. Ia pun kembali meminta komitmen dari Satpol PP saat perjanjian di kantor Kelurahan Watubelah. Di mana, pedagang ini tetap diperbolahkan berjualan, asalkan mundur 2 meter dari trotoar. Pedagang pun menolak untuk direlokasi, karena tempat yang dijadikan tidak strategis. Sehingga, kalau jualan di lokasi baru tersebut sama saja dengan berjualan di rumah sendiri. “Pedagang ini rencananya akan dipindah di sebelah kantor Kelurahan Watubelah. Namun, pedagang menolaknya karena dipastikan bakal sepi,” tambahnya. Soal pungutan retribusi, ia kembali menegaskan kalau selama ini dirinya dipungut sebesar Rp1.500/minggu. Tetapi, sejak adanya pembongkaran ini petugas tersebut tidak muncul lagi mengambil retribusi. “Saya yakin itu petugas dari pasar. Dia kalau datang hari Sabtu, tetapi beberapa hari ini tidak muncul lagi, katanya sih dia dipanggil atasannya,” terangnya. Hal senada juga ditegaskan Arliyah. Menurutnya, sebelum ada keputusan yang jelas, dirinya tidak akan meninggalkan tempat ini. Para pedagang di sini pun akan tetap bertahan. “Kita lihat nanti seperti apa. Kalau bisa pedagang ini tidak dibongkar,” tegasnya. Sementara itu, Camat Sumber Suhartono SSos mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kelurahan Watubelah dan Satpol PP masih mencari solusi terbaik untuk mengatasi pedagang ini. “Kita ingin dalam persoalan ini tidak ada yang dirugikan baik dari segi pedagang ataupun pemerintah. Yang jelas, mereka melanggar Perda K3 sehingga harus dipindahkan,” katanya ketika dihubungi Radar, kemarin. Soal relokasi, kata Suhartono memang sudah dibicarakan. Bahkan dirinya bersama staf kecamatan sudah mengukur tanah yang ada disebelah kantor Kelurahan Watubelah. Namun, pedagang langsung menolaknya. Terpisah, Kabid Penertiban Satpol PP Kusaeri SSos MSi kembali menegaskan, apapun retribusi yang dikenakan pedagang itu termasuk pungutan ilegal. Karena, pedagang yang ada di Watubelah melanggar aturan. Kata dia, pedagang yang melanggar aturan itu tidak boleh dikenakan retribusi. Kalau dikenakan retribusi terkesan melegalkan pedagang tersebut. “Apa dasarnya pungutan retribusi dan setornya ke mana? Ini perlu ditelusuri,” ungkapnya. (ras)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: