PPDB Online, Orang Tua Tak Perlu ke Sekolah
CIREBON- Dinas pendidikan kota Cirebon tengah menyiapkan formulasi untuk pelaksanaan peneomaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Di tengah pandemi covid-19 ini. Jika pada pelaksanaan pembukaan pendaftaran PPDB masih berlangsung pandemi, maka seluruh aktivitas tidak diperkenankan tatap muka langsung.
Kepala Dinas Pendidikan, Irawan Wahyono SPd MPd menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud 4/2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19, dinas pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) wajib menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai dengan protokol pencegahan covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya orang tua dan siswa secara fisik di sekolah.
“Untuk PPDB kita sudah merencanakan tetap masih sistem online. Karena perlakuan disesuaikan dengan standar kesehatan. Prosesnya sedang kita rancang agar pada saat pembukaan pendaftaran nanti tidak ada tarap muka,” ujar Irawan, kepada Radar Cirebon, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, pembukaan pendaftaran PPDB sendiri sesuai tahapan baru akan dilakukan 29 Juni mendatang. Meski demikian pihaknya berharap pada waktu tersebut wabah pandemi sudah berlalu. Namun, berbagai kemungkinan tetap diantisipasi agar keamanan dan kesehatan para siswa maupun guru dan tenaga administrasi di sekilah terap terjaga.
“Misalnya nanti siswa dikolektif pendaftaran oleh pihak sekolah asal ke sekolah tujuan. Berkas-berkas tetap di-upload oleh siswa atau orang tua siswa, tapi surat pengantarnya kolektif,” katanya.
Sedangkank kelengkapan berkas fisik baru diminta setelah dinyatakan diterima di sekokah tujuan. Pengumpulannya juga kolektif oleh pihak sekolah asal. Sehingga tidak ada lagi siswa atau orang tua siswa yang mendatangi langsung ke sekolah.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Asep Komara MPd menambahkan, tahapan PPDB tahun 2020 ini berdasarkan jadwal akan mulai disosialisasikan setelah lebaran. Kemudian, pembukaan pendaftaran mulai 29 Juni hingga 7 Juli. Pengumuman diterima tidaknya di sekolah tujuan kemungkinan 3-4 hari setelah penitipan pendaftaran.
Dalam Peraturan Walikota (Perwali) 9/2029 tentang perubahan kedua atas perwali nomor 16/2018 tentang pedoman PPDB TK/SD/SMP, ada sejumlah mekanisme baru. Diantaranya mengenai kuota zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tempat kerja orang tua 5 persen.
Dari 50 persen kuota zonasi tersebut, dirinci lagi 10 persennya untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dihitung berdasarkan radius 1.500 meter dari titik sekolah tujuan. 10 persen lagi untuk calon peserta didik dari luar daerah. Dan 80 persen diprioritaskan bagi peserta didik yang berdomisili warga Kota Cirebon. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: