RUU Pilpres Hampir Pasti Didrop

RUU Pilpres Hampir Pasti Didrop

JAKARTA - Harapan untuk membuat keputusan final revisi Undang-Undang Pemilu Presiden dalam rapat konsultasi pimpinan dan fraksi DPR ternyata gagal. Perbedaan tajam pandangan fraksi yang menolak dan menyetujui pembahasan revisi UU nomor 42 tahun 2008 itu kembali gagal dipersatukan. Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono menyatakan, rapat konsultasi yang berlangsung Selasa petang (2/7) masih mempertemukan dua kubu fraksi yang berseberangan pendapat. Hal itu diketahui setelah ketua DPR dalam rapat kembali menanyakan sikap setiap fraksi atas kelanjutan revisi UU Pilpres. “Ternyata, sikapnya tetap seperti yang disampaikan anggotanya di Baleg,” ujar Ignatius. Ignatius menyatakan, pimpinan DPR menilai rapat konsultasi tidak bisa membuat keputusan karena ada perbedaan. Karena itu, bola pembuatan keputusan dikembalikan lagi ke Baleg sebagai alat kelengkapan DPR. Ignatius menyatakan, Baleg tentu akan segera membuat keputusan terakhir atas nasib revisi UU Pilpres itu. “Kalau tidak bisa ditindaklanjuti, berarti semua pihak harus sama-sama bisa menerima menggunakan UU lama,” ujarnya. Menurut Ignatius, bisa saja pembahasan revisi UU Pilpres kembali dibuka bila ada perubahan sikap dari fraksi-fraksi. Namun, ada batasan waktu terkait dengan proses pembahasan itu. “Kalau sampai akhir tahun tidak bisa diselesaikan, berarti pakai UU lama,” tandasnya. Revisi UU Pilpres saat ini telah memasuki enam masa sidang pembahasan. Penolak revisi UU Pilpres lima fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Empat fraksi peminta pembahasan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menambahkan, revisi UU Pilpres disepakati untuk didrop. Artinya, tidak akan dilakukan pembahasan revisi UU Pilpres pada periode sekarang. “Kesepakatan ini dihadiri seluruh fraksi, minus PKS,” ujar Nurul di ruang kerjanya. Menurut Nurul, memang masih ada fraksi yang bersikukuh agar dilakukan pembahasan. Fraksi Partai Gerindra, menurut Nurul, mengusulkan keputusan akhir revisi UU Pilpres diambil dalam sidang paripurna. “Seperti saat revisi UU KPK juga didrop di Baleg,” ujarnya. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menyatakan, pembahasan revisi UU Pilpres mandek karena selalu berkutat pada angka threshold. Padahal, masih ada komponen-komponen teknis lain yang juga memerlukan perubahan. “Sejauh perubahan hanya menyoal presidential threshold, maka hampir dipastikan bahwa UU Pilpres tidak akan diubah karena lima fraksi menginginkan tidak ada perubahan,” tandasnya. (bay/c1/tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: