Pemkot Perpanjangan Ketiga WFH 14-29 Mei

Pemkot Perpanjangan Ketiga WFH 14-29 Mei

CIREBON – Masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Cirebon saat ini memasuki perpanjangan yang ketiga kalinya. Direncanakan, perpanjangan WFH ketiga kali ini, dimulai tanggal 14-29 Mei mendatang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H Anwar Sanusi MPd mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah WFH masih akan diperpanjang kembali atau tidak ketika berakhir setelah lebaran mendatang

“Sekarang memasuki perpanjangan WFH yang ketiga, dan kita masih menunggu juknis berikutnya dari Kemenpan-RB (kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi), untuk sistem kerja ASN setelah lebaran nanti,” kata Anwar, kepada Radar Cirebon, Jumat (15/5).

Menurutnya, masa perpanjangan ketiga ini diatur dalam surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas SE Menpan-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyeusian sistem kerjaASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Apalagi, per hari ini sistem kerja bagi wilayah yang menetapkan PSBB mesti disesuaikan dengan SE Menpan-RB nomor 45 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada isntansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB.

“Ya setelah masa perpanjangan ketiga ini kita belum ada info apakah tetap WFH. Kecuali nanti ada informasi lain, kalau sudah dibuka di sana sini, kita mengacu pada surat Menpan-RB dan penetapan BNPB. Kita di daerah, nunggu julkak juknis lagi dari pusat. Tapi, kita berharap setelah lebaran wabah corona ini sudah berakhir,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemberlakuan sistem kerja bagi ASN ini berlaku menyeluruh, tidak terbatas pada skala usia, pangkat, maupun golongan. Kecuali untuk SKPD tertentu yang berkaitan dengan fungsi pelayanan dasar dan kedaruratan yang memberlakukan sistem kerja normal seperti sektor kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, dishub, dan lain sebagainya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: