Mayoritas Anggota Dewan Kuningan Nyalon Lagi
KUNINGAN – Entah karena benar-benar mendapatkan kepercayaan rakyat atau hanya melepaskan dahaga kekuasaan, mayoritas anggota DPRD yang kini duduk mencalonkan kembali. Sebagian besar dari mereka tercatat dalam DCS (daftar caleg sementara) yang ada di KPU. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kuningan Endun Abdul Haq MPd, usai mengumpulkan para pengurus parpol se-Kuningan di Hotel Grand Purnama, kemarin (3/7). Dia menyebutkan, dari 50 anggota dewan yang kini duduk di parlemen daerah mencalonkan kembali. “Hanya beberapa orang saja yang tidak maju seperti Pak Didi Setiadi dari Golkar, kemudian Pak Acep Purnama karena mencalonkan wakil bupati,” sebutnya. Dari puluhan caleg incumbent itu tidak seluruhnya maju dari partai yang sama. Nana Rusdiana misalnya, wakil rakyat asal PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan) itu nyalon kembali dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Selain itu, Rudi Iskandar SH yang merupakan mantan anggota dewan dari F-PDIP kini maju dari Partai Gerindra. Dalam kesempatan itu, Endun dicecar pertanyaan seputar verifikasi calon perseorangan. Terutama soal tambahan dukungan yang diwajibkan dua kali lipat karena pada verifikasi pertama tak penuhi 3 persen. Dari tiga balon perseorangan, hanya dua pasangan yang memenuhi syarat. “Jadi, meski diharuskan memberikan dukungan tambahan dua kali lipat, kita tetap menghitung 3 persen. Kalau sudah 3 persen maka dinyatakan memenuhi syarat,” tandas Endun diamini Pokja pencalonan, Hamid SH MH. Ia mencontohkan pasangan Zaman (H Zainul Mustafa-H Sulaiman). Pada verifikasi kedua, pasangan tersebut menyerahkan dukungan tambahan sekitar 35 ribu. Disisakan hanya sekitar 60 dukungan saja. Setelah diverifikasi, hanya sekitar 21 ribu yang memenuhi syarat. “Meski hanya 21 ribu yang memenuhi syarat, ketika ditambah dengan hasil verifikasi pertama mencapai 3 persen maka sudah dinyatakan lolos,” jelas dia. Endun dan Endun juga ditanya tentang pemeriksaan kesehatan Hj Elit Nurlitasari Gani SSos, bacawabup pasangan HK-ELIT Baik. Hamid selaku Pokja pencalonan menjelaskan, Elit bisa ke Kuningan bukan lagi kewenangan KPU. Tapi itu sudah kewenangan penyidik Polresta Bekasi. “KPU sudah menyerahkan kewenangan pemeriksaan kesehatan ke IDI. Kemudian IDI menempatkan pemeriksaan di RSUD 45 Kuningan. Adapun masalah Bu Elit diperiksa di Kuningan, itu kewenangan penyidik,” kata Hamid. Status yang disandang Elit sendiri, Hamid mengaku tidak tahu. Apakah tahanan kota, tahanan rumah ataupun ada penangguhan penahanan. Yang jelas kehadiran Elit di RSUD 45 merupakan kewenangan penyidik. Jangankan KPU, dokter pemeriksa sekalipun, menurutnya, tidak perlu menanyakan status Elit. “KPU tidak tahu perkembangan kasusnya seperti apa. Hanya saja ada pasal 31 UU 8/1981 tentang KUHAP, di situ mengatur tentang penangguhan penahanan. Kalau statusnya tahanan kota, memang tidak bisa keluar kota,” terangnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: