Polisi Gerebek Warung Sate Jualan Miras
INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan di tiga tempat penjual minuman keras (miras), Kamis (14/5). Ratusan botol miras berbagai jenis dan merek berhasil disita polisi. Pemilik miras bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai pertanggungjawaban.
Razia penyakit masyarakat (pekat) dilakukan di rumah seorang warga Desa Sukajati, dan sebuah warung yang merangkap menjual sate di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis dan di warung Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar mengatakan, penggerebekan dilakukan menyusul sejumlah pengaduan dari masyarakat yang menyatakan masih adanya penjual miras bahkan dijualbelikan secara bebas di bulan suci Ramadan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menyisir beberapa lokasi yang diduga menjual minuman itu. Namun satu tempat yang didatangi sudah tutup, bahkan tidak melakukan kegiatannya. Selanjutnya, mendatangi sebuah warung yang merangkap menjual sate di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis serta rumah seorang warga di desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis.
Saat kedatangan polisi, pemilik warung maupun rumah mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan tidak ada jual beli miras. Hanya saja polisi curiga dan langsung melakukan penggeledahan. Dan akhirnya di sebuah kamar yang pintunya sengaja ditutup ditemukan minuman beralkohol sebanyak 130 botol miras berbagai jenis dan merek.
\"Pemiiliknya tidak dapat beralasan lagi sebab jajaran kami telah menemukan ratusan botol miras dari rumah dan warung sate itu,\" kata Deni.
Barang bukti yang disita kemudian bersama pemiliknya dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dihadapan pemeriksa, mereka mengakui kalau usahanya baru dilakukan beberapa Minggu akhir-akhir ini. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: