Data Bansos Jadi Perhatian Legislatif

Data Bansos Jadi Perhatian Legislatif

Reses Masa Persidangan III Terapkan Protokol PSBB

MAJALENGKA – Anggota DPRD Majalengka melaksanakan reses masa persidangan 2020, Rabu (13/5) hingga Jumat (15/5). Reses di tengah pandemi Corona dilaksanakan berbeda dibanding sebelumnya. Seperti yang dilaksanakan anggota DPRD Majalengka dari daerah pemilihan (dapil) V (Cikijing, Cingambul, Malausma, Bantarujeg, Lemahsugih).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Majalengka HM Suparman SIP mengatakan, sesuai rencana kerja reses tahun 2020 dilaksanakan kolosal per dapil. Namun karena sedang menghadapi Covid-19 dan sesuai aturan PSBB, maka setiap kecamatan ditempatkan dua anggota DPRD. Sesuai protokoler PSBB Covid-19, peserta tidak lebih dari lima orang dan peserta hanya diwakili kepala desa dan camat.

Reses menurut Suparman tetap dilaksanakan karena untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sepanjang melaksanakan reses, pihaknya menerima banyak keluhan mengenai Covid-19. Masyarakat menurutnya sudah tidak lagi fokus terhadap wabahnya tetapi lebih kepada bantuan sosial (bansos).

Para kepala desa banyak yang mengeluh bantuan sosial khususnya dari provinsi yang tidak tepat sasaran. Seperti yang sudah meninggal masih menerima bantuan. Sejak awal dirinya meminta kewenangan pendataan bantuan sosial diberikan kepada kepala desa, dan bantuan harus terintegrasi antara pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.

“Tentunya disertai pengawasan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Di lapangan, ada yang sudah menerima PKH ternyata masih menerima bansos lainnya,” ujar Suparman.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PDIP Iman Nurmansyah. Reses selain membahas bansos, juga membahas pembangunan khususnya di Kecamatan Cingambul banyak yang tertunda akibat Covid-19. Sementara untuk data penerima bantuan dari provinsi menurutnya sedikit membingungkan para kepala desa

“Di satu sisi kades diminta update data terbaru, tetapi bantuan yang tidak sesuai data yang di-update kades,” terang Iman.

Iman menegaskan persoalan data penerima bantuan harus segera diselesaikan karena menimbulkan banyak gejolak di masyarakat. Iman mencontohkan di Cingambul orang yang meninggal 4 tahun lalu masih terdata sebagai penerima bantuan dari provinsi.

“Kebanyakan kades mengeluhkan data penerima bantuan provinsi yang ujung-ujungnya kades dituduh yang aneh-aneh,” pungkas Iman. (iim/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: