Izinkan Masjid Salat Id Berjamaah

Izinkan Masjid Salat Id Berjamaah

Harus Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

MAJALENGKA- Satuan Tugas Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka mengeluarkan Sudar Edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta Salat Idul Fitri saat pandemi covid– 19. Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, H Yayat Hidayat membeberkan berdasarkan rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5), pelaksanaan salat Jumat, rawatib dan tarawih boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan.

Selanjutnya untuk malam Idul Fitri, masyarakat diperbolehkan untuk mengumandangkan takbiran dari masjid, namun tidak diperkenankan untuk takbiran keliling. Sementara untuk salat Idul Fitri, dibolehkan dilaksanakan di masjid dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

“Pada malam Idul Fitri Umat Islam disunnahkan untuk menghidupkannya dengan takbir, tahmid dan tasbih serta aktivitas ibadah lainnya. Adapun takbir Idul Fitri oleh pengurus atau takmir terbatas harus menerapkan social distancing dan tidak dilaksanakan takbir keliling,” bebernya.

Protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah membawa sajadah masing-masing, memakai masker hingga tidak bersalaman.

“Kegiatan silaturahmi dan ziarah kubur secara masal ditiadakan,” tegasnya.

Kendati ada pelonggaran beribadah, namun tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya covid-19. Ibadah juga tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona.

Sementara Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman menambahkan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, untuk daerah rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. \"Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau musala dengan jumlah terbatas,\" tambahnya.

Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka langsung membuat surat edaran (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dan kaifiyat takbir serta Idulfitri di masa pandemi Covid-19. SE itu ditandatangani langsung oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI, FKUB. Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT. (ara/ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: