Rabu Besok Sidang Perdana Lucinta Luna

Rabu Besok Sidang Perdana Lucinta Luna

JAKARTA – Sidangperdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tersangka Lucinta Luna digelar Rabu besok (27/5). Berkas perkara Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemudian diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5).

\"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH MHum telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut,\" ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Lucinta Luna akan menghadapi persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian hakim anggota Masrizal dan Purwanto. Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika. Menyusul kemudian, rekan Lucinta Luna, yakni Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu, juga akan jalani sidang perdana pada waktu yang sama. FLO juga didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Baca juga: Lucinta Luna Dipindahkan dari Rutan Polda Metro ke Pondok Bambu Lucinta saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22) di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada Selasa (11/2) lalu pukul 01.30, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir. Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine. (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: