Polri Berlakukan Penyekatan Arus Balik ke Ibu Kota untuk Cegah Covid-19

Polri Berlakukan Penyekatan Arus Balik ke Ibu Kota untuk Cegah Covid-19

JAKARTA - Setelah arus mudik, Polri saat ini bersiap memberlakukan penyekatan arus balik ke Ibu Kota Jakarta. Jalur-jalur utama arus balik menuju Jakarta disekat.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (23/5) kemarin. Ia mengimbau masyarakat agar tidak kembali ke Jakarta.

Pasalnya, kata Argo, kasus Covid-19 paling tinggi di antara daerah di seluruh Indonesia, DKI Jakarta juga telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga. Dalam PSBB DKI Jakarta tahap tiga akan berlangsung hingga 4 Juni 2020.

Baca juga: 39 Juta Orang Mudik

\"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,\" kata Argo, dikutip dari covi19.go.id.

Sehingga menurutnya, selama masa PSBB setiap orang dilarang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan pengecualian. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

\"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Sebagaimana dilansir covid19.go.id, titik penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Timur:

  1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol:
  • Wilayah Ngawi - Sragen di Gate Tol Ngawi Km 679.200
  1. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri:
    • Tuban - Rembang di Pos Bancar
    • Pelabuhan Ketapang Jl. Raya Situbondo
    • Bojonegoro - Cepu di Pos Padangan
    • Magetan - Karanganyar di Pos Cemoro sewu
    • Pacitan - Solo di Ds Glonggong Donorojo
    • Ponorogo - Wonogiri di Ds Biting kec Badegan
    • Ngawi - Sragen di Mantingan
  2. Penyekatan arus balik antar kota/kabupaten di jalur arteri:
    a. Jalur pantura (Arteri):
    • Tuban dgn Lamongan.
    • Lamongan dgn Gresik.
    • Gresik - Surabaya
    • Surabaya - Sidoarjo
    • Sidoarjo - Pasuruan
    • Pasuruan - Probolinggo
    • Probolinggo - Situbondo
    • Situbondo - Banyuwangi

b. Jalur Tengah:
• Ngawi - Magetan
• Magetan - Madiun
• Madiun - Nganjuk
• Nganjuk - Kediri (Mengkreng)
• Kediri - Jombang
• Jombang -Mojokerto - Mojokerto-Sidoarjo
• Sidoarjo - Surabaya
• Sidoarjo - Pasuruan
• Pasuruan - Malang

c. Jalur Selatan:
• Banyuwangi - Jember
• Jember -Lumajang
• Malang - Blitar
• Blitar - Tulungagung
• Tulungagung - Trenggalek
• Trenggalek - Pacitan

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Tengah:

  1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
  • Wilayah Sragen di exit sragen Km 528.
  • Gate tol banyumanik Km 421.
  1. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
  • Rembang (Sarang).
  • Blora (Simpang 3 Ketapang).
  • Wonogiri (Selogiri)
  • Sragen (Sambung Macan)
  1. Penyekatan arus balik antar kota / kabupaten di jalur arteri/Jalur pantura:
  • Rembang dgn Pati.
  • Pati dgn Kudus.
  • Kudus dgn Demak.
  • Demak dgn Semarang.
  • Semarang dgn Kendal
  • Kendal dgn Batang
  • Batang dgn Pekalongan.
  • Pekalongan dgn Pemalang
  • Pemalang dgn Tegal.
  • Tegal dgn Brebes.

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Barat:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: