Panduan New Normal untuk Pekerja di Tengah Pandemi

Panduan New Normal untuk Pekerja di Tengah Pandemi

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan panduan new normal untuk pekerja di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya lewat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 328 tahun 2020.

Aturan tersebut terkait Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam peraturan itu, perusahaan mesti menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Baca Juga:

Ingin Juli Hidup Normal Lagi

Pasien Covid-19 Nomor 8 Kabupaten Cirebon Sembuh

Kemudian di pintu masuk tempat kerja wajib ada pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Kepmen itu salah satunya mengatur pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.

Sebelum masuk kerja terapkan, perlu dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Selain itu, pengaturan waktu kerja ia minta juga agar tidak terlalu panjang (lembur). Pasalnya, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Terawan juga mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.

Selengkapnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: