DPR Sepakat Pilkada 9 Desember

DPR Sepakat Pilkada 9 Desember

Kedua, menurut dia, terkait masa sengketa, karena semakin mepet penetapan paslon dengan pemungutan suara maka akan memungkinkan sengketa diputuskan setelah hari pemungutan suara. Oleh karena itu kata dia, tidak mungkin memperpendek masa kampanye kecuali pasal dalam UU diubah yaitu kampanye tidak dimulai pada tiga hari setelah penetapan paslon namun ditetapkan saja durasinya misalnya berlangsung dua hingga tiga pekan sebelum masa tenang.

Arief menilai desain tahapan Pilkada serentak 2020 sudah mengurangi durasi masa kampanye dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya yaitu pada tahun 2015, 2017, dan 2018. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar KPU RI mengundur jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020 dengan mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

”Untuk lebih memastikan termasuk mengurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis maka kami usulkan tahapan lanjutan Pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020,” kata Zulfikar. (fin/ful/mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: