Data Disnaker: 64 Pekerja Kota Cirebon di-PHK, 731 Dirumahkan

Data Disnaker: 64 Pekerja Kota Cirebon di-PHK, 731 Dirumahkan

CIREBON - Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sementara karena terampak covid-19 di Kota Cirebon terus bertambah. Beberapa dari mereka yang terdampak telah mendapatkan bantuan subsidi upah dari APBD kota Cirebon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menjelaskan, hingga saat ini jumlah pekerja di perusahaan Kota Cirebon yang terkena PHK sebanyak 121 orang, sedangkan yang dirumahkan sementara ada 1.489 orang.

Kemudian, kata Agus, setelah diidentifikasi yang berstatus penduduk Kota Cirebon ada 64 orang yang terkena PHK, serta 731 orang yang dirumahkan. Jumlah tersebut, mengalami penambahan dari data yang masuk sebelum lebaran.

“Dari yang berstatus penduduk Kota Cirebon itu, yang sudah terverifikasi dan sudah diberikan bantuan subsidi upah ada 32 orang pekerja yang terkena PHK, dan 551 orang pekerja yang dirumahkan,” ujar Agus, kepada wartawan kemarin (29/5).

Subsidi upah yang diberikan kepada pekerja kena PHK sebesar Rp500 ribu per bulan, untuk kurun waktu tiga bulan. Sedangkan bagi yang dirumahkan, diberi bantuan senilai Rp250 ribu per bulan, untuk kurun waktu selama masa yang bersangkutan dirumahkan, namun kuota maksimalnya 3 bulan.

“Yang sudah disalurkan itu, adalah yang untuk periode bulan Mei, reportnya sudah kita sampaikan ke Walikota, DPRD, dan kejaksaan. Nanti awal Juni kita verifikasi lagi, untuk penyaluran periode Juni,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: