Pelaku Pencabulan Anak Yatim di Ciwaringin Reaktif Hasil Rapid Test
CIREBON - Kasus pencabulan terhadap anak yatim di Kecamatan Ciwaringin masih didalami oleh polisi.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Anton menegaskan, pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, terhadap pelaku yang melakukan pencabulan yang berinisial RP.
Meskipun pihaknya sudah menerima pelaku dari masyarakat. Kasat mengaku harus melalui beberapa SOP untuk menetapkan penahanan terhadap RP dan menjadikan RP sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, pihaknya harus melalui protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, dengan melakukan pemeriksaan terhadap tubuh pelaku melalui rapid test dan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang buktinya.
\"Hasil dari rapid test reaktif. Jadi dilanjut dengan tas swab dan dilakukan karantina di rumahnya. Kita tetap proses dan masih dalam penyelidikan kami kasusnya,\" katanya.
Kasat saat ini tengah menunggu hasil tes swab pelaku. Sambil menunggu, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.
“Yang pasti secara aturan hukum, kita polresta cirebon tidak pernah main-main dengan pelaku kejahatan seksual. Karena di kita sendiri hampir setengah dari tahanan Polresta cirebon adalah pelaku kejahtan seksual,\" pungkasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: