Ibadah Haji Tahun Ini Ditiadakan, 328 Calhaj Kota Cirebon Batal Berangkat
CIREBON - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meniadakan ibadah haji 2020 berdampak pada calon haji Kota Cirebon. Akibatnya, sebanyak 328 calon jemaah haji (calhaj) asal Kota Cirebon batal berangkat ke tanah suci tahun Ini.
Pembatalan itu dikarenakan masih mewabahnya pandemi Covid-19. Pembatalan haji juga berlaku nasional.
\"Kementerian Agama tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji. Alasan lainnya adalah belum siapnya akomodasi seperti transportasi, katering, dan lainnya. Apalagi, waktunya cukup mepet,\" kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Cirebon, Jajang Badruzaman, Selasa (2/6).
Dijelaskan Jajang, calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2021.
\"Sedangkan calon jemaah yang berangkat tahun 2021, akan diberangkatkan tahun 2022. Jadi keberangkatan calon jemaah haji ini mundur semua 1 tahun,\" jelasnya.
Bagi jemaah yang ingin mengambil uang yang sudah dilunasi, baik untuk keperluan sehari-hari atau lainnya, bisa mengajukan ke Badan Penyelenggara Keuangan Haji Indonesia (BPKHI). Karena semua uang yang sudah lunas disetorkan ke BPKHI.
\"Adapun jumlah yang bisa diambil adalah uang pelunasan sebesar Rp 10.700.000 saja. Jika diambil semua maka dianggap membatalkan keikutsertaan ibadah haji. Ada prosedurnya. Nanti begitu sudah diajukan, akan di proses di sana, kemudian akan dikembalikan ke rekening,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: