Polisi Sikat Sindikat Curanmor Cirebon-Majalengka

Polisi Sikat Sindikat Curanmor Cirebon-Majalengka

MAJALENGKA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka menggulung kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) Cirebon-Majalengka. Sebanyak tiga pelaku dan satu penadah curanmor di antaranya terpaksa ditembak karena melawan anggota.

Mereka yang ditangkap adalah PG (25), dan CSM Alias ACM (25) asal Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kemudian DN Alias IYN (25) asal Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian yakni ADS (28) warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan sindikat curanmor Cirebon-Majalengka ini berawal, polisi menerima laporan dari korban. Korban kegilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol E 2272 WG saat terparkir di pinggir sebuah warung tepatnya Blok Jumat, RT 011 RW 006, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka pada Jumat (29/5), sekitar pukul 19.30 WIB.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan motor milik korban.

Senin (1/6) sekitar pukul 15.00 WIB Tim Buser Satreskrim Polres Majalengka membekuk tersangka PG di pinggir Jalan Pasar Keramat, Desa Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Ikut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dibawa tersangka.

Tersangka berserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Majalengka. Hasil interogasi dan pengembangan, polisi membeku pelaku lainnya DN, ADS, FG dan Penadah ACM.

\"Tersangka PG mengaku barang hasil curiannya dijual ke tersangka ADS (penadah) yang membuka bengkel di daerah Desa Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,\" ujar Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, Selasa (3/6).

Kapolres menegaskan, para tersangka sindikat curanmor Cirebon-Majalengka dijerat pasal 363. \"Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. Dari ke-4 tersangka tersebut 2 diantaranya adalah residivis,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: