Bulan Mei, Ada 147 Kasus Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumber

Bulan Mei, Ada 147 Kasus Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sumber

Kasus perceraian hingga kini masih terus didomonasi cerai gugat daripada cerai talak. Cerai gugat adalah seorang isteri menggugat suaminya di depan pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Undang-undang. Si penggugat meminta agar memeriksa perkaranya dan menjatuhkan putusan perceraian.

APRIDISTA SITI RAMDHANI, Sumber

PANITERA Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Atikah Qomariah SAg membeberkan, di bulan Mei dari 219 perkara yang masuk, 147 di antaranya merupakan perkara cerai gugat. Kemudian 48 cerai talak, dan beberapa permohonan lainnya.

Jika melihat bulan sebelumnya, yakni di bulan April 2020 cerai gugat juga masih mendominasi dengan jumlah perkara masuk 224. Sedangkan cerai talak hanya 84. Untuk penyebabnya sendiri, hingga saat ini masih disebabkan oleh ekonomi.

\"Perekonomian masih menjadi faktor utama perceraian di Kabupaten Cirebon ini,\" terangnya, kemarin.

Untuk bulan ini, selain cerai talak dan gugat, perkara yang masuk juga terdiri dari permohonan harta bersama, perwalian, 21 dispensasi kawin, dan penetapan ahli waris. Ia menambahkan, sejak Januari 2020 hingga Mei 2020, jumlah perkara yuang masuk sebanyak 2.578 perkara.

Sementara itu, Atikah juga mengungkapkan jika biasanya perkara masuk usai Ramadan meningkat di tahun ini. Jumlah perkara masuk tak mengalami lonjakan. Pasalnya saat ini sesuai dengan protokol keamanan Covid19, pihaknya membatasi layanan.

\"Meski kami terus membuka layanan, namun kami batasi sesuai dengan protokol kemana Covid19, setiap warga yang masuk pun kami periksa dengan pengukur suhu tubuh, mencuci tangan terlebih dahulu dan menerapkan physical distancing,\" tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: