KPU Indramayu Masih Tunggu PKPU untuk Tahapan Pilkada
INDRAMAYU - Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR Republik Indonesia (RI), Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah diputuskan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI untuk tahapan pilkada.
Ada tiga kesimpulan dari Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat dalam membahas pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 yang rencananya digelar pada Rabu 9 Desember mendatang. Pembahasan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan Rakyat Indonesia dari ancaman Pandemi Covid-19 dalam pesta demokrasi pilkada serentak tahun ini.
Kelima lembaga tersebut menyepakati bahwa jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS.
Lalu penyesuaian kebutuhan tambahan barang atau anggaran dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Kemudian KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyepakati untuk melakukan restrukturisasi anggaran setiap tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Konklusi RDP itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua DKPP Muhammad serta Ketua RDP Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Meskipun demikian, KPU Kabupaten Indramayu masih mengadakan rapat koordinasi dan menunggu PKPU RI secara resmi dan terbaru. Hal itu sebagai payung hukum dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada ke depan.
\"Saat ini kami masih menggelar rapat dan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan terbaru,\" tandas Dewi Nurmalasari, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Indramayu. (jml/mgg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: