Dewan Sorot Legalitas TPBU

Dewan Sorot Legalitas TPBU

CIREBON – Retribusi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Cirebon belum bisa ditarik. Padahal, mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memiliki TPU secara mandiri.

Tahun ini, aturan TPU akan dibuat. Pembahasannya mulai dilakukan Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon. Rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan pemakaman itu membahas tiga item. Salah satunya, melarang pemakaman komersil.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE menyampaikan, pembahasan raperda penyelenggaraan pemakaman ini dilakukan karena pemerintah daerah tidak memiliki TPU. Ini miris. Sementara lahan di Kabupaten Cirebon masih sangat luas. 

“Yang disayangkan lagi, justru lebih dulu muncul pemakaman komersil. Itu pun menimbulkan gejolak lantaran cantolan hukum dari segi aturannya sendiri belum ada,” ujar Pandi kepada Radar Cirebon, usai rapat pansus, kemarin (4/6).

Menurutnya, pemakaman komersil atau tempat pemakaman bukan umum (TPBU) itu masuk dalam salah satu pembahasan penyelenggaraan pemakaman dari tiga poin yang dibahas. Sebut saja seperti pemakaman yang ada di wilayah Kecamatan Beber.

Menariknya, dari segi aturan PP nomor 9 tahun 1987, TPBU itu tidak boleh dikomersilkan. \"Tapi apa yang ada di kita dan di kota lain, sudah ada. Kalau patokannya ke aturan PP itu, jelas ilegal. Belum ada pasal yang mengaturnya,\" jelasnya.

Ke depan, kata dia, ketika perda tersebut sudah jadi, tidak menutup kemungkinan TPBU itu bisa ditutup. Sebab, dari awal izinnya juga sudah salah, yakni untuk Ruang Terbuka Hijau dan pengaplingan tanah. Namun, seiring berjalannya waktu, pemanfaatnya diubah. “Sudah melanggar PP, izinnya juga disalahgunakan,” ungkapnya.

Sementara, payung hukum tentang pemakaman, sampai sejauh ini belum ada, selain PP tersebut. Maka, kalau dipaksakan untuk dilegalkan, jelas bertentangan. Sementara, hasil komunikasi dengan tim ahli sendiri, menyatakan tidak bisa.

Kalau misalkan memaksakan dimuat dalam Perbup, posisinya tidak akan kuat. \"Sampai sejauh ini, peraturannya belum ada. Tidak bisa dipaksakan. Perda pun tidak bisa. Bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni PP itu,\" paparnya.

Lain halnya ketika untuk Taman Pemakaman Khusus (TPK), itu tidak ada persoalan. Sifatnya private, untuk keluarga. Asalkan sesuai dengan ketentuan, misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pembahasan yang kedua, kata Pandi, adalah TPU yang dikelola pemerintah daerah. Yang ke depannya, akan ditarik retribusi. Untuk menghasilkan tambahan PAD Kabupaten Cirebon. \"Pengelolaannya akan diatur secara profesional. Termasuk dalam hal penyediaan lahan dan pemberlakuan adanya retribusi,\" terang Pandi.

Pembahasan berikutnya adalah, TPU yang dikelola desa. DPRD dalam hal ini, mendorong untuk penyediaan lahannya mengambil dari Dana Desa, ataupun sumber anggaran desa lainnya. “Hal itu, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pelayanan umum,” paparnya.

Dia menambahkan, setelah perda disahkan, pihaknya akan mengejar agar TPU milik pemerintah daerah harus ada. Kalaupun tidak bisa disentralkan, minimal di setiap wilayah ada. Seperti, wilayah timur, tengah dan barat. Yang luasannya masing-masing diperkirakan 5 hektar.

\"Selain TPU pemda. Di kita banyak pengembang. Aturannya para pengembang itu diwajibkan untuk menyediakan dua persen lahan untuk TPU. Bisa di dalam atau di luar kawasan perumahan. Atau digabung dengan TPU yang sudah ada dengan membeli tanah untuk perluasannya. Ini akan kita kejar juga,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: