Polresta Cirebon Ungkap Kasus Asusila, Tujuh Pelaku Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Asusila, Tujuh Pelaku Diamankan

CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkapan beberapa Kasus tindak pidana asusila di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut yakni kasus perkosaan dengan tersangka berinisial S dan A. Kemudian kasus melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan tersangka N, AT, AR dan HF.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didamping Waka Polresta AKBP Arief Budiman, Kasat Reskrim AKP Anton dan kasubag Humas Iptu M Soleh mengatakan, kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon meningkat pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

\"Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur selama Januari hingga Juni 2020 total kasus yang kami tangani 24 kasus, kemudian kekerasan terhadap anak sebanyak 6 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 1 kasus, bawa lari anak orang ada 1 kasus, perdagangan orang ada 2 kasus, dan perkosaan ada dua kasus,\" ungkapnya.

Kapolresta menuturkan, tetap berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Cirebon.

\"Kami berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon dan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melakukan kegiatan-kegiatan assessment termasuk juga kegiatan trauma healing untuk menghilangkan trauma para korban kasus asusila agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan,\" tuturnya.

Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan.

\"Dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: