Perketat PSBB Transisi

Perketat PSBB Transisi

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya tidak akan menindak pengendara sepeda motor yang melanggar skema ganjil genap. Alasannya karena belum ada rambu-rambunya.

\"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau nggak dipasang rambunya berarti sanksi teguran PSBB,\" katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui kawasan mana saja yang diterapkan ganjil genap sepeda motor. \"Kami masih menunggu keputusan gubernur soal ganjil genap sepeda motor,\" katanya.

Menaggapi recana penerapan ganjil genap sepeda motor, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta agar Pemprov DKI mengimbanginya dengan penyedian transportasi umum yang memadai.

\"Ya kan harus ditambah, semua gini, semua transportasi umum karena kapasitasnya dikurangi 50 persen, maka caranya harus menambah gerbong, menambah armada, begitu,\" kata politisi Gerindra itu.

Meski demikian, Taufik yakin kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor hanya diterapkan pada saat PSBB transisi. Setelah itu akan dihapus.

\"Kan nanti waktu selesai PSBB saya kira enggak itu (motor kena ganjil-genap. Itukan sekarang kena ganjil-genap, nanti saya kira waktu (selesai) PSBB saya kira motornya nggak kali ya, seperti semula. Jadi PSBB nya dicabut, baru kembali seperti semula,\" ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub itu diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan sepeda motor dan mobil.

\"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,\" demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

\"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),\" demikian bunyi Pasal 18. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: