Jam Kerja Berkurang, PNS Tak Boleh Malas
KEJAKSAN– Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari kerja dijadwalkan sudah masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15. Selama Ramadan mulai masuk pukul 07.30 sampai 14.30. Selama bulan puasa, seluruh aktivitas dilakukan seperti biasa dengan semangat yang sama. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Cirebon, Dalhari SH, mengatakan, surat edaran Wali Kota Nomor 061.2/772/SE.ORTALA tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 1434 H, ada perubahan waktu untuk PNS. “Ada pengurangan jam kerja. Waktu kerja menjadi lebih singkat dari biasanya,” ujarnya kepada Radar, Minggu (7/7). Dikatakan, pengaturan jam kerja PNS berlaku untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon selama bulan tersebut. Ketentuannya, untuk SKPD yang memberlakukan waktu kerja lima hari, jam kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.30. Waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga setengah jam berikutnya. Sedangkan untuk jam kerja Jumat, diberlakukan mulai pukul 07.30 sampai 15.00 dengan waktu istirahat mulai 11.30 sampai 12.30. “Ini harus ditaati dengan disiplin,” tukas pria asal Ngawi, Jawa Timur, ini. Sedangkan untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu PNS diatur berbeda. Dalhari menerangkan, untuk SKPD enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya sama, yakni pukul 07.30 sampai 13.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Hari Jumat, lanjutnya, PNS yang bekerja enam hari mulai masuk pukul 07.30 sampai 13.30 dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30. Hari biasa, ucap Dalhari, jam kerja PNS enam hari pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 sampai 14.00. “Pengurangan waktunya tidak banyak,” sergahnya. Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruhnya dan disesuaikan dengan jam kerja. Selama bulan Ramadan, ujar Dalhari, SKPD masing-masing diperbolehkan mengadakan kegiatan religi di dalam jam tugas kantor. Terpenting, tujuan kegiatan itu dalam rangka meramaikan Ramadan. Meskipun demikian, dia mengingatkan agar PNS dalam bekerja tidak boleh kendor. “Waktu yang ada harus dimaksimalkan. Jangan sampai datang terlambat,” pesannya. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dan pembinaan sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berbicara kebijakan, harus disertakan dengan pengawasan dan evaluasi. Untuk itu, bagian Ortala akan bekerja sama dengan BK-Diklat melakukan inspeksi mendadak. Hal ini, sebagai konsekuensi tindak lanjut kebijakan perubahan jam PNS. “Kewenangan sidak itu ada di BK-Diklat. Kami sifatnya koordinasi saja,” bebernya. Jadwal tersebut, sudah diedarkan ke seluruh SKPD hingga kelurahan dan sekolah, sehingga tidak ada alasan tidak mengetahui. Terpisah, Plt Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Arman Surahman MSi mengatakan bulan puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Sebaliknya, momen bulan penuh hikmah ini harus dimaksimalkan untuk bekerja. Sebab, bekerja merupakan bagian dari ibadah. “Jangan menjadi alasan bermalas-malasan,” imbaunya. Semangat bekerja tetap harus dipacu seperti biasa, bahkan lebih. Pemkot telah memberikan kebijakan pengurangan waktu kerja selama bulan Ramadan. Namun, bukan berarti selama bulan Ramadhan kerja dikurangi. “Tetap bekerja seperti biasa. Jaga semangat dan niati pengabdian,” ucapnya. (ysf) SELAMA RAMADAN SKPD LIMA HARI KERJA -Untuk SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.30. Waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga setengah jam berikutnya. -Untuk jam kerja Jumat, diberlakukan mulai pukul 07.30 sampai 15.00 dengan waktu istirahat mulai 11.30 sampai 12.30 SKPD ENAM HARI KERJA -Sedangkan SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, dimulai pukul 07.30 sampai 13.30 dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30. -Hari Jumat, PNS yang bekerja enam hari mulai masuk pukul 07.30 sampai 13.30 dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: