Penanggulangan Bencana Masih Bertele-tele

Penanggulangan Bencana Masih Bertele-tele

CIREBON-Anggota DPR RI dari PDIP Hj Selly Andriyani Gantina menilai koordinasi penanganan bencana masih bertele-tele. Sehingga, ada wacana agar badan penanggulangan bencana dijadikan sebagai instansi vertikal yang terkait dengan instansi manapun.

Hal itu diungkapkan mantan wakil bupati Cirebon itu saat melakukan sosialisasi terkait revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Saat ini jika ada bencana, BPBD harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan kebijakannya baru keluar dalam beberapa hari. Ini jelas tidak efektif dan memang kita berpandangan bahwa badan penanggulangan bencana ini perlu kemandirian. Jika dibentuk demikian, maka mitigasi dan juga penanganan sebuah bencana akan lebih cepat karena keputusannya bisa langsung diambil,” bebernya.

Terkait rencana revisi UU Penanggulangan Bencana, Selly menyebutkan, revisi perundangan ini akan mulai dibahas pada masa persidangan mendatang.

“Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui perubahan ini dan revisi undang-undang ini juga sudah diparipurnakan dan akan mulai dibentuk pansus maupun panja pada masa persidangan mendatang,” ujar Selly.

Politisi perempuan berkacamata ini menyebutkan, poin terpenting dalam perubahan itu adalah mengenai penjabaran bencana serta restrukturisasi badan penaggulangan bencana.

Mengenai jenis bencana, Selly menyatakan, dengan adanya wabah Covid-19 ini, membuktikan bencana itu tidak terbatas pada keadaan alam saja.

“Ini ada bencana kesehatan kemasyarakatan dan tentunya memerlukan penanganan serius. Oleh karena itu, dalam revisi nantinya akan dijabarkan mengenai bencanan lainnya karena dalam Undang-undang 24 Tahun 2007 penjabaran bencana hanya alam dan non alam saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon Dr Alex Suheriyawan menyambut baik adanya sosialisasi revisi undang-undang yang dilakukan oleh Anggota DPR RI itu. Menurutnya, perbaikan dan regulasi menjadi salah satu modal penting dalam penanggulangan bencana.

“Kita sambut positif dan sesuai yang kita sampaikan tadi, regulasi, potensi dan juga program adalah satu kesatuan yang kesemuanya harus saling menguatkan. Dengan adanya revisi dari regulasi, maka potensi dan program yang sudah kita petakan bisa lebih optimal,” ujarnya. (imi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: