Tapera Bebani Pengusaha dan Pekerja
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera), semakin membebani pengusaha dan pekerja.
Mengingat di situasi sulit seperti sekarang, jangankan menambah iuran baru, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saja, banyak yang meminta penangguhan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, PP Tapera membebani pengusaha dan pekerja karena dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar tiga persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.
\"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat,” ujar Sarman, dalam keteranganya yang dikutip Investor Daily.
Kemudian dari sisi pekerja, banyak yang terkena PHK dan dirumahkan. Sedangkan mereka yang masih bekerja, juga banyak yang mengalami pemotongan gaji. Belum lagi tunjangan dan segala hal terkait dengan penghasilannya.
“Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?,\" ujarnya.
Sarman membenarkan, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda.
Hal itu dilakukan lantaran ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi membaik, arus kas pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga telah normal.
Dengan demikian pemberlakuan PP Tapera akan benar-benar efektif membantu pekerja memiliki rumah. \"Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini,\" katanya.
Bila perlu, lanjut Sarman, PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pemerintah telah merilis PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” terang Heri.
Menurut Heri, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera.
“PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan. Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semua,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: