Dana Sertifikasi Cair Desember
CIREBON – Setelah menyelesaikan pencairan dana sertifikasi guru pada tanggal 27 Agustus 2010 silam, Pemkot Cirebon saat ini sedang menyiapkan proses pencairan dana sertifikasi guru untuk semester II. Diperkirakan, dana sertifikasi semester II akan dicairkan pada Desember mendatang. Kasi Belanja Pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), M Atlantik menjelaskan, untuk kelancaran proses pencairan dana sertifikasi semester II diharapkan seluruh bendahara sekolah maupun UPTD Pendidikan segera bisa menyerahkan perhitungan dana sertifikasi kepada Dinas Pendidikan. “Paling lambat awal November perhitungan dana sertifikasi guru, baik sekolah maupun UPTD sudah bisa diserahkan. Sehingga nantinya pada bulan Desember dana sertifikasi sudah bisa dicairkan,” kata dia kepada Radar, kemarin (10/10). Dalam kesempatan itu dia mengatakan, untuk pencairan dana sertifikasi semester II masih menggunakan perhitungan gaji pokok tahun 2009. sedangkan untuk kekurangan kenaikan gaji pokok sebesar 5% pada tahun 2010 baru akan dibayarkan pada bulan Januari 2011 mendatang. “Jika masih menggunakan acuan gaji pokok tahun 2009, maka besarnya anggaran dana sertifikasi mencapai Rp10,966 miliar dengan tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp841 juta. Sedangkan jika menggunakan acuan gaji pokok tahun 2010, maka dana sertifikasi mencapai Rp11,4 miliar,” jelas dia. Berdasarkan data pencairan dana sertifikasi semester I, jumlah penerima dana sertifikasi, baik guru dan pengawas mencapai 738 orang. Namun demikian, bukan tidak mungkin jumlah penerima dana sertifikasi dari semester I ke semester II berkurang. “Berkurangnya jumlah penerima bantuan sertifikasi tersebut disebabkan adanya guru yang meninggal dunia, pensiun, dan mutasi tempat kerja,” ujarnya. Untuk bisa menerima dana sertifikasi, seorang guru harus bisa menunjukkan surat pernyataan masih menduduki jabatan, surat pertanggungjawaban atas uang yang diterima, dan surat pernyataan melaksanakan tugas. Sedangkan untuk dana sertifikasi sendiri langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. “Selain itu, dana sertifikasi yang diterima guru tanpa adanya potongan apapun kecuali pajak,” tukas Atlantik. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: