Tapera, Cara Pemerintah Cari Duit di Tengah Krisis?

Tapera, Cara Pemerintah Cari Duit di Tengah Krisis?

JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bakal membebani pegawai maupun sektor usaha. Apalagi di tengah krisis akibat covid-19 yang belum tentu pulih tahun depan.

Penerapan PP 25 tahun 2020 ini, justru menimbulkan kesan pemerintah berusaha mengumpulkan dana dari masyarakat.

Seperti diketahui, Iuran Tapera berasal dari gaji pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN dan pegawai swasta akan dipotong hingga 2,5 persen. Meski penerapannya bertahap, namun pada Januari 2021, ASN menjadi yang pertama dikenakan tambahan potongan iuran ini.

Pemerintah terlihat tengah mencari pendapatan baru di tengah kondisi keuangan negara yang tengah tertekan. Motif terselubung iuran Tapera terlihat jelas di Pasal 27 PP Tapera. Dalam pasal tersebut dijelaskan, dana iuran bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah.

Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN. Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran.

Kemudian, ada kebijakan pemerintah dalam penyediaan sumber pendanaan penanggulangan dampak Covid-19 lewat penerbitan surat utang negara (SUN) seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) f Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU.

Dan juga pada Pasal 2 ayat (1) e pada perppu yang sama, yang pada intinya mengatakan bahwa sumber-sumber dana abadi dapat digunakan untuk pendanaan stimulus pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.

Selengkapnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: