Besok, PT KAI Operasikan KA Reguler

Besok, PT KAI Operasikan  KA Reguler

CIREBON- Setelah berhenti cukup lama karena pandemi covid 19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap. Kereta reguler ini rencananya mulai besok, Jumat (12/6).

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, dibukanya kembali perjalanan kereta api untuk melayani masyarakat yang ingin beraktivitas atau bepergian keluar kota. Tentu saja dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Ditjenka Kemenhub 14/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Secara nasional, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat. Dengan pengoperasian 37 KA ini, per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA lokal.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo menambahkan, Di wilayah Daop 3 Cirebon, KA yang beroperasi pada tahap awal ini yakni KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan pelayanan di loket stasiun, hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal, kata Wisnu, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 7/2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Adapun ketentuannya yaitu Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Namun secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Kalau di boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: