PPDB SMAN/SMKN Jangan Ada Perpanjangan

PPDB SMAN/SMKN Jangan Ada Perpanjangan

CIREBON – Memasuki tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA, pengurus badan musyawarah perguruan swasta (BMPS) mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah X Disdik Provinsi Jabar, rabu (10/6). Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepentingan sekolah swasta dalam keikutsertaan dalam proses PPDB jenjang SMA/SMK.

Ketua BMPS Kota Cirebon H Abu Malik menjelaskan, ada beberapa poin yang disampaikan kepada KCD, baik itu yang terkait dengan PPDB 2020 tingkat SMA/SMKN yang saat ini sedang berjalan, maupun terkait dengan pembinaan dan pemberdayaan sekolah SMA dan SMK swasta secara berkelanjutan oleh KCD.

Untuk persoalan PPDB, pihaknya meminta agar SMAN/SMKN di Kota Cirebon ini menjalankannya sesuai dengan ketentuan, hanya menerima pendaftar sesuai dengan kuota siswa dan kelas/rombongan belajar (rombel), serta dengan jadwal waktu pendaftaran berdasarkan jalur-jalurnya yang telah ditentukan.

“Kami tidak ingin seperti tahun-tahun yang lalu, ketika SMAN/SMKN mengadakan perpanjangan PPDB karena kuota mereka masih lowong. Siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta malah batal,” ujar Abu, kepada Radar Cirebon.

Di sekolahnya saja (SMA Al-Azhar), akibat kebijakan perpanjangan pendaftaran PPDB selama tiga hari pada tahun ajaran kemarin itu, membuat pendaftar di sekolahnya berkurang puluhan siswa. Akibatnya, semakin sedikit saja siswa yang mendaftar ke sekolah-sekolah swasta.

Pihaknya juga berharap agar kedepannya kuota rombel bagi SMAN di Kota Cirebon, bisa dibatasi maksimal 10 rombel per sekolah. Serta setiap rombelnya harus dipastikan jumlah murid yang diterimanya tidak lebih dari 36 siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta KCD tegas, kalau ada oknum dari instansi maupun lembaga yang punya power pengen titip menitip, kalau tidak sesuai mekanisme dan aturan ya jangan diterima” ungkapnya.

Plt Kepala KCD wilayah X Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd mengatakan, pihaknya berupaya untuk tegas, penentuan kuota rombel ada tipe-tipenya, untuk SMAN tipe C maksimal 6 rombel, tipe B maksimal 9 rombel, dan tipe A maksimal 12 rombel. Untuk SMKN penentuan kuota rombel maksimal 24 kelas. Semuanya, masing-masing rombel tidak boleh diisi lebih dari 36 siswa..

“Ketentuan itu sudah kita lakukan sejak kewenangan Dikmen beralih dari Kabupaten/Kota ke provinsi, tapi tidak langsung berlaku sekaligus, secara bertahap,” tukasnya.

Disampaikan dia, ketentuan PPDB juga terus disempurnakan. Misalnya aplikasi Dapodiknya semakin diperketat, tidak bisa ada yang main-main, dan akan otomatis terkunci. Konsekuensinya BOS dan tunjangan sertifikasi tidak cair.

Utuk menerapkan ketentuan ini pihaknya bahkan berhadapan dengan berbagai rintangan sejak tahun pertama diberlakukan, karena tidak ingin menyalahi aturan. “Walaupun itu tantangan, bahkan sempat diserang sejumlah oknum, tapi selama ini saya tidak takut. Saya berani karena aturanya mengharuskan itu,” ungkapnya.

Terkait dengan masa perpanjangan pendaftaran PPDB bagi SMAN negeri yang masih lowong kuotanya pada tahun lalu, Dewi menjelaskan pada waktu itu aturanya dibolehkan (perpanjangan) ketika masih kurang kuotanya, asalkan ada izin dari Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada, karena itu harus seizin disdik provinsi, untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan. Tanggung jawab sepenuhnya ada di sekolah, kalau sekolah menyalahi aturan. PPDB menjadi tanggung jawab penuh kepala satuan pendidikan,” imbuhnya.

JALUR PRESTASI RAPOR DOMINAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: