Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dengan hukuman 1 tahun penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Kedua pelaku, yakni Rony Bugis dan Rahmat Kadir terbukti bersalah melakukan penganiyaan terhadap Novel Baswedan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), dikutip dari Jawapos.com.

Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, yang memberatkan keduanya telah mencederai institusi Polri. Sementara yang meringankan keduanya karena mengabdi di institusi Polri dan selama proses persidangan berlaku sopan.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit. Sehingga kornea mata kanan dan kiri korban berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hsn/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: