Pelaku Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan Sindir Jokowi

Pelaku Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan Sindir Jokowi

JAKARTA - Tuntutan 1 tahun jaksa terhadap kedua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswesan dinilai rendah. Novel pun bereaksi keras dengan tuntutan jaksa tersebut.

\"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina,” cuit Novel dalam akun twitternya @nazaqistsha, Kamis (11/6), seperti dikutip dari Jawapos.com.

Reaksi Novel tersebut karena kasus yang dialaminya bukan pidana biasa, yang dinilai hanya dendam pribadi. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), kasus Novel diduga terkait dengan beberapa perkara yang pernah ditanganinya.

Baca juga:

Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

TPF Sebut Kasus Novel Baswedan Diduga Pemicunya 6 Kasus High Profile

Namun, Novel sendiri sudah menduga bahwa pengusutan kasus perkaranya tidak ditangani dengan serius. “Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” tandas Novel.

Novel pun menyindir Presiden Jokowi dengan mengucapkan terima kasih. ”Pak Jokowi terima kasih, selamat atas prestasi aparat bapak,” sindirnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dengan hukuman 1 tahun penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Kedua pelaku, yakni Rony Bugis dan Rahmat Kadir terbukti bersalah melakukan penganiyaan terhadap Novel Baswedan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, yang memberatkan keduanya telah mencederai institusi Polri. Sementara yang meringankan keduanya karena mengabdi di institusi Polri dan selama proses persidangan berlaku sopan.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit. Sehingga kornea mata kanan dan kiri korban berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: