Narkotika Jadi Ancaman Negara

Narkotika Jadi Ancaman Negara

JAKARTA-Pemerintah akan memperkuat Badan Narkotika Nasional (BNN). Baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah. Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, kemarin.

Ditegaskan Tjahjo, pemerintah akan memperkuat lembaga BNN di pusat maupun daerah. Alasannya, karena narkotika hingga kini masih menjadi ancaman bangsa dan negara.

“Pertama, Kemenpan-RB ingin ada penguatan kelembagaan yang ada di BNN ini. Oleh karena itu, BNN ini harus didukung oleh pemerintah, infrastruktur di kabupaten, kota, provinsi, sampai di perbatasan, membangun sinergi dengan seluruh instansi yang terkait,” kata Tjahjo di Kantor Pusat BNN Jakarta, Rabu (10/6).

Dijelaskannya, selain narkoba ada tiga ancaman lagi bagi bangsa dan negara. Ancaman tersebut adalah radikalisme dan terorisme, korupsi, dan bencana alam, termasuk pandemi Covid-19. “Maka, narkoba ini saya kira salah satu hal yang harus menjadi perhatian,” katanya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan, penguatan BNN telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dalam sejumlah rapat kabinet, katanya, Presiden Jokowi kerap menyinggung mengenai penguatan BNN, termasuk tentang anggaran rehabilitasi serta pembangunan sinergi antarkementerian/lembaga.

“Bagaimana anggaran rehabilitasinya? Bagaimana penguatan-penguatan mengenai kelembagaan BNN ini? Bagaimana membangun sinergi? Karena ini sudah merasuk ke seluruh lapisan masyarakat, elemen masyarakat tanpa memandang usia, profesinya apa, baik menyangkut sabu-sabu, ganja, sampai obat-obatan lainnya,” beber Tjahjo.

Dikatakannya, penguatan BNN akan berfokus pada reformasi birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan pelayanan publik, termasuk pengoptimalan pusat data dan informasi yang dimiliki BNN. “Empat hal ini yang saya kira ingin kami perkuat, dan secara kelembagaan unsur dan bidang tugas kami di Kemenpan-RB,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik langkah penguatan terhadap lembaga yang dipimpinnya itu. “Ini penting karena kita perlu tahu bahwa BNN bukan hanya ada di Jakarta, melainkan di semua provinsi dan ada beberapa kabupaten dan kota, dan kami perlu untuk masalah SDM ini ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitas,” ucap Heru.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Frans Hendra Winarta mengaku sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan aparat baik dari BNN maupun Polri terhadap bandar narkotika. “Kalau melawan kan ada prosedurnya menurut hukum,” katanya.

Meski demikian, aparat penegak hukum tak boleh memukul rata perlakuan dalam kasus narkoba. Banyak penderita narkoba seharusnya diterapi bukan dihukum. Hukuman tegas hanya berlaku bagi pengedar, bandar, maupun penyelundup dan pemroduksi.

“Kebijakannya harus dipilah-pilah, jangan \'digebyah uyah\' (disama ratakan). Tidak sama pengendaliannya. Kalau produsen perlakuannya harus keras karena membahayakan kaum muda dan hari depan Indonesia,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya tersebut. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: