Kejaksaan Segera Periksa Istri Herlambang
CIREBON – Penangkapan tersangka Herlambang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga (Jetty), membuat lega Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Perkebunan (DKP3) Kota Cirebon. Sebab, selama ini kasus tersebut menjerat pribadi dan institusi yang membawahi proyek tersebut. Kepala DKP3 Kota Cirebon, Ir Vicky Sunarya mengakui, kasus Jetty yang berada di bawah dinasnya, sangat membebani secara pribadi maupun institusi. Oleh karena itu, Vicky bersyukur atas penangkapan tersangka Herlambang oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pasalnya, penangkapan tersebut akan memperjelas kasus yang membelit DKP3 selama ini. Vicky menjelaskan, sejak kasus Jetty bergulir hingga sekarang, kinerja para PNS di DKP3 berjalan seperti biasa. Termasuk dua tersangka dari tiga tersangka Jetty yang berasal dari DKP3. Bahkan, Dedi Kusriadi dan Yudi Hartono, bekerja dengan baik selama menunggu proses kasus Jetty selesai. Namun, tetap saja tidak bisa dipungkiri, kasus tersebut menghimpit DKP3 dalam posisi yang tidak diuntungkan. Karena itu, Vicky mendukung penuh langkah penyelesaian kasus Jetty hingga pengadilan. “Saya ingin kasus itu cepat selesai dan clear,” ucapnya kepada Radar, Senin (8/7). Terkait kemungkinan dua bawahannya akan ditahan penyidik Kejari Kota Cirebon, Vicky tidak ingin berandai-andai. Hanya saja, jika itu benar terjadi, dia akan melihat aturan hukum dan tata administrasi pegawai dalam menghadapi posisi tersebut. Di samping itu, Vicky akan melaporkan kepada pimpinan (wali kota Cirebon) atas permasalahan itu. Dia menyerahkan semua kebijakan kepada wali kota untuk menentukan langkah selanjutnya. “Apakah akan ada Plt atau bagaimana, itu kebijakan pimpinan,” terangnya. Terkait proses hukum yang berjalan, dia tidak ingin mencampuri. Selain itu, kasus ini sudah mulai diungkap sejak dirinya belum menjabat sebagai kepala DKP3 Kota Cirebon. Sementara, menurut salah satu sumber Radar di Kejari Kota Cirebon, dalam waktu dekat, istri tersangka Herlambang akan diperiksa sebagai saksi. Sebab, istri Herlambang dianggap banyak mengetahui berbagai hal terkait dugaan korupsi Jetty Cangkol Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon itu. “Ada agenda memeriksa istri Herlambang,” ucapnya. Beberapa hari ke depan, Herlambang akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya. Setelah Herlambang dan istrinya diperiksa, kasus Jetty tidak serta merta langsung masuk ke pengadilan. Sebab, kata sumber itu, saat ini tim penyidik masih menunggu hasil resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Gimana mau dibawa ke pengadilan jika nilai kerugian resmi belum keluar? Itu kan harus dicantumkan dalam berkas perkara,” tukasnya. Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Cirebon, Paris Manalu SH pernah mengatakan, kendala penyidikan kasus Jetty salah satunya data dari BPKP. Jika penyidik memberikan taksiran kerugian, data tersebut belum dapat dikatakan valid. Untuk itu, validasi data dari BPKP sangat penting untuk menentukan nilai kerugian negara secara nyata dan sesuai hitungan. “Belum keluar data dari BPKP. Kita masih tunggu,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: