Asosiasi Kuwu Indramayu Desak Pilwu Serentak sebelum Masa Jabatan Habis

Asosiasi Kuwu Indramayu Desak Pilwu Serentak sebelum Masa Jabatan Habis

INDRAMAYU - Sebanyak 171 kuwu yang tergabung dalam Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu agar segera mengagendakan Pemilihan Kuwu (Pilwu), sebelum masa jabatan habis pada Januari dan Februari 2021.

“Jika Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) serentak tidak digelar sebelum masa jabatan kuwu habis, maka kami akan menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui aksi demo,” ujar Tarkani selaku Ketua AKSI kepada radarindramayu.id saat dikonfirmasi via WA, Jumat (12/6).

Lebih lanjut, Tarkani menyadari sempat ada penjadwalan Pilwu Serentak oleh Pemkab Indramayy pada 17 Januari 2020. Namun imbas dari Pandemi Covid-19 terpaksa agenda tersebut batal dan harus dijadwalkan ulang.

\"Betul awalnya pilwu itu sempat diagendakan 17 Desember 2020, tepatnya usai Pilkada Indramayu pada 23 September 2020. Tapi, karena imbas pandemi Covid-19 agenda tersebut diundur termasuk Pilkada Indramayu,\" papar Kuwu Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu itu.

Sementara itu, agenda pilkada serentak telah ditetapkan KPU Indramayu pada 9 Desember 2020. Oleh karenanya, Tarkani bersama pihak AKSI mendesak Pemkab Indramayu agar pilwu serentak digelar sebelum masa jabatan mereka habis.

“Tentu kami tidak begitu saja akan melakukan aksi demo. Sebelumnya kami akan berusaha melakukan upaya persuasif dulu dengan Pemkab Indramayu. Ya, harapan kami upaya ini akan membuahkan hasil,” ungkapnya belum lama ini.

Menurut Tarkani, jika upaya itu belum membuahkan hasil yang diharapkan, maka terpaksa akan melakukan aksi demo. Bukan tanpa alasan, pasalnya jika pilwu serentak tidak dilaksanakan sebelum masa jabatan habis, para kuwu akan mengalami kerugian baik secara moril maupun materil.

“Kami mendesak agar Pemkab Indramayu segera menjadwalkan pilwu serentak pasca pelaksanaan Pilkada Indramayu. Ideal waktunya, menurut kami maksimal pada akhir bulan Januari tahun depan,“ jelasnya.

Jika pemkab Indramayu memberikan alasan masih adanya pandemi Covid-19, menurut Tarkani itu kurang adil. Karena jika Pilkada Serentak saja bisa dilaksanakan Desember 2020, maka seharusnya pelaksanaan pilwu juga bisa segera diagendakan tidak lama setelahnya.

Karena baik pilkada maupun pilwu sama-sama mengumpulkan orang banyak. Tinggal disesuaikan saja protokol kesehatannya.

“Jika pengunduran awal dikarenakan Covid-19 kami masih menyadari, tapi kalau pengunduran itu belum juga ada kepastian, ini sangat merugikan para kuwu yang akan habis masa jabatannya,” pungkasnya. (jml/mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: