Ketua Dewan Kuningan Angkat Bicara soal Anggaran Covid-19
KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengaku tidak begitu memahami terkait apa yang ditanyakan sejumlah elemen soal transparansi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Hal itu mengingat pemda telah melakukan ekspos anggaran tersebut kepada berbagai elemen, termasuk ke DPRD.
“Saya tidak mengerti tentang apa yang dimaksud dengan transparansi. Yang jelas pemda melalui gugus tugas, saya kira sudah ekspose ke berbagai elemen, khususnya ke DPRD, karena setiap ditanya pasti mereka selalu menjelaskan,” kata Nuzul kepada Radar Kuningan, kemarin (11/6).
Dari sisi penanganan Covid-19, menurutnya, harus diakui bahwa Kabupaten Kuningan ini masuk ke dalam 12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang cukup berhasil melakukan percepatan penanganan Covid-19. Hal itu terbukti Kabupaten Kuningan yang masuk ke dalam zona biru, yakni kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Kuningan ini bisa dikendalikan.
“Kuningan masuk ke dalam zona biru, itu artinya kasus positif Covid-19 di Kuningan bisa dikendalikan. Dan sampai hari ini (kemarin, red) kalau tidak salah tinggal dua orang lagi yang positif hasil swab,” ujar Nuzul.
Terkait masalah anggaran, lanjut Nuzul, sesuai perkembangan yang sudah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif, anggaran penanggulangan Covid-19 baru terserap sebesar Rp28 miliar, termasuk pembelian eks RS Citra Ibu yang sempat bergejolak.
“Jadi, saya kira sudah cukup transparan. Elemen masyarakat mana yang ingin meminta penjelasan, tinggal tanyakan saja ke gugus tugas atau ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” terangnya.
“Memang yang dianggarkan cukup besar, Rp72 miliar untuk penanganan Covid-19 dan Rp5 miliar untuk cadangan bencana alam. Tapi yang baru terserap itu Rp28 miliar sampai dengan hari Rabu kemarin,” imbuh Nuzul.
Diakuinya, terdapat beberapa hal yang memang menjadi isu sentral di Kabupaten Kuningan, di antaranya terkait pembelian eks RS Citra Ibu. Padahal kata dia, pembelian RS yang berlokasi di Jalan Ciharendong dan bersebelahan dengan Sekretariat DPC PDIP Kuningan tersebut, sudah dijelaskan oleh BPKAD.
“BPKAD sudah menjelaskan bahwa pembelian RS itu legalnya sudah ada. Baik tentang dasar hukumnya, kemudian tentang harganya yang sudah diuji oleh appraisal, kemudian tentang konsultasi dengan BPKP. Jadi, ini sudah klir,” terang dia.
Kemudian yang mencolok lagi dan sudah menjadi isu, masih kata Nuzul, yakni terkait insentif para medis. Menurutnya, beberapa waktu lalu insentif ini belum bisa terserap karena menunggu surat petunjuk pelaksanaan dari Dinas Kesehatan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu bisa direalisasikan,” harap Nuzul. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: