PKPU Sudah Terbit, Tahapan Pilkada Indramayu Dimulai
INDRAMYU - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI sudah terbit. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu resmi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai Senin, 15 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
\"KPU Indramayu akan melakukan reaktivasi PPK dan melantik PPS pada 15 Juni 2020. Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,\" kata Yudi selaku Staf bagian program data KPU Indramayu kepada radarindramayu.id, Sabtu (13/6).
Beberapa tahapan lanjutan yang sempat tertunda akan dilakukan penyesuaian dengan mengganti agenda yang lama dengan yang baru. Antara lain KPU Indramayu melakukan perubahan jadwal verifikasi faktual (verfak) pasangan calon (paslon) perseorangan.
\"Benar ada perubahan verfak dari paslon perseorangan (independen, red) yang awalnya mulai dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2020, namun sekarang diundur menjadi 24 Juni 2020,\" imbuhnya saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, selain jadwal tahapan verfak paslon perseorangan, jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU juga diundir. Semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. (jml/mgg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: