Pemilik Restoran di Thailand Dihukum 1.446 Tahun karena Ini
JAKARTA - Pengadilan Thailand telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1.446 tahun, masing-masing kepada dua pemilik restoran makanan laut karena terbukti bersalah menipu konsumen.
Seperti dilaporkan televisi setempat, Thai PBS, Jumat (12/6), kasus itu bermula pada 2019 ketika Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban yang menjadi pemilik restoran Laemgate Infinite, mencoba menarik pelanggan melalui media sosial Facebook.
Lewat akun Facebook tersebut, keduanya merayu calon pelanggan dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar THB88 (sekitar Rp40 ribu).
Setidaknya, 20.000 orang membeli voucher dari restoran makanan laut Laemgate. Keseluruhan jumlah pembelian mereka mencapai 50 juta baht atau sekitar Rp21 miliar. Namun, mereka secara sepihak membatalkan promosi itu.
Hal itu membuat geram para calon konsumen yang sudah terlanjur membeli voucher. Alhasil, kasus itu dilaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi lantas menangkap kedua pemilik restoran itu pada September 2019. Sejak itu mereka ditahan.
Tahun lalu, restoran makanan laut Laemgate mulai menjual berbagai voucher makan yang mengharuskan konsumen membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan adalah voucher makan 880 baht atau sekitar Rp400.000 untuk 10 orang. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga biasanya.
Awalnya, konsumen yang membeli voucher bisa menggunakannya di restoran, tetapi karena daftar tunggunya panjang, maka para konsumen perlu memesan dulu beberapa bulan sebelumnya, lapor Thai PBS.
Pemilik restoran mengaku tidak dapat membeli cukup bahan di pasar untuk memenuhi permintaan pembeli. Namun, menjelang bulan Maret, restoran di bawah bendera perusahaan Laemgate Infinite itu menutup operasinya dengan dalih tidak bisa membeli stok makanan laut dalam jumlah mencukupi, guna memenuhi permintaan pelanggan.
Perusahaan itu lantas menawarkan pengembalian uang kepada konsumen, dan sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu, berhasil mendapatkan uangnya kembali. Pengaduan tersebut, lantas diikuti oleh ratusan orang lainnya yang ditujukan kepada perusahaan dan kedua pemiliknya.
Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap atas sejumlah tuduhan, termasuk melakukan penipuan masyarakat melalui pesan-pesan tidak benar.
Di depan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang itu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring.
\"Kedua terdakwa memang tidak berniat untuk memenuhi janji yang ditawarkan kepada masyarakat,\" demikian isi amar tuntutan jaksa.
Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Hakim lantas menjatuhkan hukuman 723 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa atau 1.446 tahun bagi keduanya.
Dalam sistem peradilan Thailand, bukan hal aneh bagi terpidana penipuan untuk dijatuhi hukuman penjara begitu lama, mengingat jumlah pengaduannya juga banyak. Kendati demikian, undang-undang di negara itu membatasi hukuman maksimal dalam kasus penipuan publik hingga 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: