Ojol Belum Boleh Bawa Penumpang

Ojol Belum Boleh Bawa Penumpang

CIREBON - Berbeda dengan Wilayah Jakarta yang telah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemerintah Kota Cirebon belum mengizinkan pengemudi ojek online membawa penumpang.

Sampai saat ini, ojol hanya bisa beroperasi untuk angkutan nonpenumpang saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kota Cirebon.

Salah satu pengemudi ojek online yang ditemui Radar Cirebon, Adang mengatakan, sampai saat ini dirinya belum bisa mengangkut penumpang. Di fitur aplikasi, juga bahkan layanan penumpang telah dimatikan sejak diterapkanya aturan tentang PSBB di Kota Cirebon sejak 6 Mei 2020 lalu.

“Masih belum bisa (mengangkut penumpang -red). Karena bisa tidaknya kan tergantung dengan keputusan di masing masing kepala daerah, ungkapnya. “Ya sudah lebih dari satu bulan ini,” lanjutnya.

Aturan tersebut mau tak mau harus mereka terima. Sehingga para pengemudi ojol tersebut hanya bisa memanfaatkan fitur layanan lainya seperti pengantaran barang dan makanan. Alhasil, pendapatan mereka menurun drastis.

“Kalau penghasilan jelas turun drastis. Tapi kita juga mengerti kondisinya sedang seperti ini. Kita juga tidak bisa produktif bekerja lagi karena sudah tidak seperti dulu. Jadi ya kita terima saja,” lanjut Adang.

Pengemudi Ojol lainya, Athoillah juga merasakan hal yang sama. Fitur layanan pesan antar makanan juga ternyata sedang kurang bagus. Meski banyak masyarakat banyak yang melakukan aktivitas di rumah, namun hal tersebut tak berpengaruh terhadap daya beli. Khusunya melalui aplikasi. “Ya di rumah saja, tapi kan banyak yang tidak bekerja. Dapat uangnya dari mana,” bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan nilai bagi hasil dengan perusahaan aplikasi masih tetap sama. Yakni dipotong 20 persen. Dengan pendapatan yang kian berkurang, beban harian juga dirasakan semakin berat. “Sekarang insentifnya juga tidak besar, tapi sebagai mitra kita terima saja,” tukasnya.

Sementara itu, dalam PSBB proporsional yang diterapkan di Kota Cirebon hingga ini belum ada kejelasan. Apakah angkutan ojek online sudah diperbolehkan membawa penumpang atau belum. Termasuk ketentuan apa yang harus dipenuhi.

Meski dari pemeriksaan terakhir yang dilakukan Radar Cirebon, menupemesanan ojek online Minggu (14/6) malam sudah bisa diakses. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: