Akad Nikah, Maksimal Tamu 30

Akad Nikah, Maksimal Tamu 30

CIREBON- Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan proses pernikahan. Termasuk yang lokasinya di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Terhitung tanggal 10 Juni, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran: P-006/ DJ.III/ Hk 00.7/6/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.

Surat edaran tersebut,  secara otomatis mencabut ketetapan sebelumnya, yakni Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor: P-003/ DJ.III/ Hk.00.7/ 04/ 2020 perubahan atas surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor: P-002/ DJ.III/ Hk.00.7/ 03/ 2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, H Slamet SAg mengatakan, sejak ditetapkannya SE terbaru, Kantor Urusan Agama (KUA) kembali melayani pelaksanaan akad nikah, baik dilaksanakan di kantor maupun di luar kantor.

Namun untuk pelaksanaannya, tetap harus memenuhi standar protokol kesehatan maksimal. Pada ketentuan point 5 SE tersebut, dijelaskan bahwa saat ini pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di kantor KUA ataupun di rumah dengan diikuti oleh sebanyak-banyaknya 10 orang.

Kemudian pada poin selanjutnya, menurut Slamet, pelaksanaan akad nikah juga boleh dilaksanakan di masjid atau di gedung pertemuan dengan dihadiri oleh sebanyak-banyaknya 30 orang.

Namun jika ketentuan dalam kedua point tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak mempelai, pada point 9 ditegaskan, pihak KUA wajib menolak pelayanan nikah disertai dengan alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan setempat sebagaimana form surat penolakannya terlampir dalam SE tersebut.

Slamet menegaskan, yang diperbolehkan hanya pelaksanaan akad, sedangkan SE tersebut tidak mengatur sampai pelaksanaan resepsi. Sebab, agenda hajat biasanya mengumpulkan banyak orang dan untuk izinnya sudah menjadi kewenangan aparat keamanan.

Untuk pelayanan menikah, dia memastikan  KUA di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon sudah siap kembali melayani pendaftaran. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: