Hasil Patroli Tim Cyber, Polisi Bekuk Germo dan PSK Prostitusi Online di Cirebon

Hasil Patroli Tim Cyber, Polisi Bekuk Germo dan PSK Prostitusi Online di Cirebon

CIREBON - Tim khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membekuk bos protistusi online di Kota Cirebon. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial S (25) warga Kabupaten Cirebon yang berperan sebagai muncikari atau germo.

Kaasubag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja mengatakan, pengungkapan terhadap S merupakan hasil kerja keras patroli cyber yang dilakukan anggota Tim Cyber Polres Ciko yang berkoordinasi dengan Timsus Polres Ciko.

Penangkapan S berawal pada Kamis (21/5) lalu sekitar pukul 23.45 WIB, patroli cyber mendapatkan informasi adanya kegitan prostitusi online di salah satu hotel yang ada di Kota Cirebon.

Menindaklanjuti penemuan itu, anggota cyber Polres Ciko berkoordinasi dengan Timsus Satreskrim mendatangi TKP. “Ketika anggota sedang ada di hotel tersebut, kita menemukan pekerja seks komersial (PSK) berinisial R (29) sedang melayani pelanggannya, atau sedang berhubungan badan,” paparnya.

Memergoki R sedang menyervis kliennya, polisi langsung memeriksa. Sedangkan pria hidung belang yang memakai jasa R diberikan pembinaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap R, jaringan prostitusi online mulai terkuak.

“Dari pemeriksaan itu, R mengaku mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan klien untuk melakukan hubungan badan melalui pria berinisial S dengan tarif tertentu. Uangnya sebagian disetorkan kepada pelaku,” jelasnya.

Setelah mengantongi identitas S, polisi bergerak dan mengamankan S di Kota Cirebon. Dari tangan S, polisi mengantongi dua handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan, satu buah kondom merek Durex yang sudah terpakai, dan dua buah kondom merek Durex yang masih utuh.

S kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) atau pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 506 KUHPidana dan Pasal 296 KUHPidana.

“Pelaku terancam 6 tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota,” pungkas Ngatidja. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: