New Normal, Banyak Pengajuan Dispensasi Kawin

New Normal, Banyak Pengajuan Dispensasi Kawin

CIREBON- Pembatasan layanan seiring dengan adanya  pandemi Covid-19 turut diterpkan di Pengadilan Agama Kota Cirebon beberapa bulan lalu. Hal ini turut menurunkan jumlah perkara masuk. Namun kini jumlah perkara kembali meningkat. Pihaknya pun kini terus mengoptimalkan layanan online melalui e-court.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon, Moch Suyana SEI MHI menuturkan di bulan Januari 2020 jumlah perkara masuk ada 124 yang terdiri dari 28 cerai talak, 83 cerai gugat dan sisanya permohonan dengan dominasi permohonan yakni dispensasi sebanyak 5 pemohon.

Kemudian di Februari perkara masuk berjumlah 89 perkara diantaranya 23 cerai talak, 54 cerai gugat, dan permohonan yang didominasi oleh dispensasi kawin sebanyak 6 pemohon. Lalu di Maret perkara masuk berjumlah 70 perkara terdiri dari 7 cerai talak, 54 cerai gugat, dan permohonan yang didominasi dengan dispensasi nikah juga pengesahan nikah.

Untuk bulan April, perkara masuk hanya berjumlah 5 yang terdiri dari 1 cerai talak, 2 cerai gugat, pengesahan perkawinan dan penetapan ahli waris. \"Di bulan April jumlah perkara masuk terlampau sedikit karena ada pembatasan layanan, dan adanya work from home,\" terangnya.

Di bulan Mei perkara mulai meningkat seiring beralihnya PSBB ke new normal. Jumlah perkara masuk di bulan Mei ada 88 perkara terdiri dari 17 cerai talak, 62 cerai gugat dan sisanya permohonan didominasi kembali oleh dispensasi kawin sebanyak 5 pemohon dan lainnya yakni penetapan ahli waris juga asal usul anak.

Adapun di bulan Juni hingga tanggal 14 Juni, ada 65 perkara masuk yang terdiri dari 15 cerai talak, 46 cerai gugat dan permohonan dispensasi kawin sebanyak 2. \"Dispensasi kawin memang meningkat pasca batas nikah dinaikkan menjadi usia 19 tahun,\" ungkapnya.

Sementara itu, Suyana menambahkan saat ini pihaknya terus mengoptimalkan layanan online melalui e-court. Layanan ini merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara elektronik.

\"Kami terus mengoptimalkan layanan ini, apalagi saat pembatasan layanan lalu, masyarakat terus kami arahkan menggunakan layanan ini,\" tukasnnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: