Jaksa Tuntut Bupati Indramayu Nonaktif Supendi 6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Bupati Indramayu Nonaktif Supendi 6 Tahun Penjara

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati nonaktif Indramayu, Supendi, 6 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Supendi membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000.

Jaksa meyakini Supendi terbukti bersalah menerima uang suap lebih dari Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

\"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6), dikutip dari liputan6.com.

Selain itu, jaksa juga dalam tuntutannya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Sulendi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun.

Supendi diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha. Suap diterimanya dengan imbalan paket pekerjaan kepada pengusaha terkait. Salah satunya Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Supendi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hsn/lip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: