Jaksa Tuntut Supendi 6 Tahun Penjara Diapresiasi Warga Indramayu

Jaksa Tuntut Supendi 6 Tahun Penjara Diapresiasi Warga Indramayu

INDRAMAYU - Bupati nonaktif Kabupaten Indramayu Supendi ditunutut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.088.250.000. Selain tuntutan pokok, jaksa meminta ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat agar hak dipilih Supendi dalam pemilihan pejabat publik dicabut selama tiga tahun.

Tuntutan jaksa terhadap Supendi dengan 6 tahun penjara diapresiasi sebagian masyarakat Indramayu. Salah satunya Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (Kompakk) Indramayu. mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut. Menurut Kompakk, tuntutan jaksa sudah tepat.

\"Dengan tuntutan jaksa 6 tahun, jaksa KPK sudah tepat menerapkan pasal kepada Supendi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999,\" kata Ketua Kompakk, Dadang Hermawan, kepada radarindramayu.id, Kamis (18/6).

Baca juga:

Jaksa Tuntut Bupati Indramayu Nonaktif Supendi 6 Tahun Penjara

Menurut Dadang, tuntutan jaksa kepada Supendi dan Carsa dinilai tidak sama. Carsa selaku pengusaha dibidang kontraktor yang divonis 2,6 tahun berbeda dengan Supendi selaku pejabat publik dan penyelenggara negara.

\"Tuntutan kepada Supendi memang tidak harus sama dengan Carsa selaku kontraktor pemberi suap kepada supendi yang dikenakan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan dan denda 200 juta rupiah. Karena Supendi adalah penyelenggara negara. Kita berharap majelis hakim dalam mengambil keputusannya tidak jauh dari tuntutan jaksa,\" pungkasnya saat.

Untuk diketahui Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani meyakini Supendi terbukti bersalah karena menerima dana suap sebesar 3,9 Miliar rupiah bahkan lebih dari sejumlah pengusaha. Suap itu untuk mengatur proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Hal itu diungkapkan Kiki dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, Rabu (17/6). Selain tuntutan pokok, Jaksa KPK juga memohon agar menambah sanksi kepada Supendi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun. (jml/mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: