Otak Perampokan SPBU Gabuswetan Dibekuk Saat Berbelanja

Otak Perampokan SPBU Gabuswetan Dibekuk Saat Berbelanja

INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu, bekuk satu orang dari komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 34-452-34 Desa/Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, pada Jumat (14/6) lalu. Satu pelaku yang diketahui bernama Saidi alias Muhamad Farid (34) warga Madura Jawa Timur, diamankan di pasar Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, saat berbelanja menggunakan mobil Toyota Yaris B 8865 XE. Pelaku dibekuk beserta sejumlah barang bukti yang didapat dari pelaku, kemarin. Kini, pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan kawanan lainnya, saat ini masih dalam pencarian dan menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) kepolisian. Dikatakan Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra SH SIK bahwa, pelaku diamankan usai pihaknya melakukan penyidikan ke sejumlah lokasi usai kejadian di SPBU Gabuswetan. Berdasarkan sketsa wajah dan keterangan para saksi, petugas melakukan penyisiran. Kecurigaan petugas terhadap keberadaan pelaku, kata Kapolres Wahyu saat petugas melakukan penyisiran, didapati sebuah mobil Yaris yang terparkir di kawasan Desa Kamplong Kecamatan Gabuswetan. Mobil tersebut juga telah mengundang kecurigaan warga sekitar lantaran ber-plat luar Indramayu dan tidak diketahui pemiliknya. Berdasarkan hal tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan dan penyelidikan. Hasilnya, diketahui jika memang pemilik mobil tersebut adalah salahsatu dari komplotan pencurian di SPBU Gabuswetan dan beberapa lokasi lainnya. Pelaku rupanya bertugas sebagai survei lokasi TKP yang juga sebagai otak aksi perampokan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pembuntutan sampai petugas pengambil uang tiba di bank, setelah itu pelaku tersebut melakukan pengamatan jenis senjata apa yang digunakan untuk pengawalan uang. Bahkan, pelaku dalam pengamatannya terhadap target yang akan dirampok, dilakukan selama 2 minggu dan jarak antara TKP 1 ke TKP 2 kurang lebih 8 Km. Selang waktu pelaku melakukan perampokan atara TKP 1 dan TKP 2 kurang lebih 1 minggu. \"Itu semua dilakukan disetiap wilayah yang menjadi target,\" terangnya, Selasa (9/7). Adapun pelaku sendiri, rupanya telah beraksi disejumlah lokasi, yakni 11 TKP yang diakui pelaku, diantaranya SPBU Pondok Bambu, 2 TKP SPBU Metro Bekasi, Distributor beras di Babelan Bekasi, SPBU JOnggol Bogor, Agen Rokok di Cakung Jaktim, SPBU Seroja Bekasi, SPBU Kampung Cerewet Bekasi, Agen Ciki di Pasar Bintara, SPBU di Cilengsi Bogor, SPBU Haurgeulis Indramayu dan yang terakhir di SPBU Gabuswetan Indramayu. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku, satu lembar surat tugas No. 06/ST/KCP.IDR/IV/2013, tanggal 14 Juni 2013, satu lembar slip setoran an: H Maman, satu buah slongsong bekas peluru, satu unit mobil Toyota Yaris B 8865 XE, satu lembar STNK mobil, satu bilah cerulit dan uang sebesar Rp. 2.000.000. \"Kawanan lainnya saat ini masih dalam buruan petugas dan menjadi DPO kepolisian. Pelaku yang kami amankan ini merupakan pengatur denah lokasi sebelum melakukan aksi perampokan. Atas perbuatan pelaku, terancam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta hukuman paling lama 12 tahun penjara,\" ucapnya. (sya/rcc)   FOTO: SYARIF ALWI OTAK PERAMPOKAN. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra saat memperlihatkan barang bukti sebilah cerulit dan selonsong peluru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: