Aturan Kemenkes New Normal: Konser Boleh Asal Penontonnya Duduk

Aturan Kemenkes New Normal: Konser Boleh Asal Penontonnya Duduk

JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan berbagai kegiatan di tengah covid-19. Tidak terkecuali pengaturan pelaksanaan event.

Dalam aturan itu, Kemenkes menganjurkan pergelaran acara, konser atau event tanpa disediakannya tempat duduk atau semacam kelas festival.

Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).

Kemenkes menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19. Penerapan model pengujung kelas festival menurut Kemenkes, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak.

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

  1. Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
  2. Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.
  3. Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
  4. Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

Sementara sebelum melaksanakan event pengelola diwajibkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tetapkan batas jumlah tamu/peserta yang dapat menghadiri langsung pertemuan/event sesuai kapasitas venue.
  2. Mengatur tata letak (layout) tempat pertemuan/event (kursi, meja, booth, lorong) untuk memenuhi aturan jarak fisik minimal 1 meter.
  3. Sediakan ruang khusus di luar tempat pertemuan/event sebagai pos kesehatan dengan tim kesehatan.
  4. Menyebarkan informasi melalui surat elektronik/pesan digital kepada pengunjung/peserta mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan saat mengikuti kegiatan seperti mengunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan pakai sabun dengan air

Merujuk pada tujuan ketentuan itu, disebutkan pada bagian tujuan sebagai berikut: Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: