Pilkada Indramayu 2020, Pemilih di TPS Dibatasi

Pilkada Indramayu 2020, Pemilih di TPS Dibatasi

INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menginstruksikan PPK dan PPS melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Karena setiap TPS akan ada batasan jumlah pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020.

KPU akan membatasi minimal 450 pemilih dan maksimal 470 pemilih setiap TPS. Jumlah ini menyesuaikan dengan situasi masa Pandemi Covid-19.

\"Benar, ketentuan dari KPU Setiap TPS diusahakan minimal menampung 450 pemilih. Kecuali TPS Marginal. Setiap TPS maksimal menampung 470. 30 kuota pemilih disediakan untuk mengalokasikan pemilih pemula dan pemilih baru untuk sampai genap maksimal 500 setiap TPS,\" kata Kusen, selaku ketua PPK Kecamatan Pasekan.

Pilkada serentak 2020 masih tetap dilanjutkan setelah dipending 2 bulan lebih karena Covid-19, termasuk di Indramayu. Namun protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat. Diupayakan TPS tidak jauh dari rumah pemilih masing-masing, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

\"Ada kebijakan setiap nomor kartu keluarga (NKK) yang sama tidak boleh terpisah TPS-nya. Apabila ditemukan pemilih berada pada desa atau kelurahan lain pada daftar lemilih potensial (DPP) dapat langsung dipindahkan ke desa kelurahan yang tepat,\" sebut Kusen kepada radarindramayu.id.

Untuk diketahui, pemetaan TPS menggunakan aplikasi SIPETA Pilkada Update Versi 00.4. Kemudian file pemetaan TPS diterima Divisi Program Data KPU Indramayu dari PPS dan PPK pada Minggu, 21 Juni 2020. Untuk selanjutnya masuk pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai 15 Juli 2020. (jml/mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: