Polisi Ungkap Motif Kelompok Jhon Kei Keroyok Yustus Kei hingga Tewas dan Serang Rumah Nus Kei

Polisi Ungkap Motif Kelompok Jhon Kei Keroyok Yustus Kei hingga Tewas dan Serang Rumah Nus Kei

JAKARTA - Yustus Corwing Kei tewas setelah diduga dikeroyok secara brutal oleh kelompok Jhon Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6). Selain menewaskan Yustus, kelompok Jhon Kei juga menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Cluster Australia, Cipondok, Kota Tangerang, pada hari yang sama.

Setelah kasus penyerangan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Jhon Kei dan kelompoknya di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6) malam. Aksi penangkapan Jhon Kei dan kelompoknya berlangsung tegang.

Karena kelompok Jhon Kei melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Namun, akhirnya Jhon Kei dan kelompoknya menyerah dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan, pihak kepolisian awalnya telah melakukan penangkapan terhadap 25 orang yang juga terlibat dalam pengeroyokan

\"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei,\" kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Namun petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan yang berujung dengan penangkapan lima orang lainnya.

\"Kemudian pengembangan ditangkap lima orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan,\" ujar Nana.

Adapun motif pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yustus adalah masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Yustus diketahui sebagai salah satu anak buah Nus Kei.

\"Kemudian motif ini adalah masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya,\" ujarnya.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah telepon seluler (ponsel).

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.

Seperti diberitakan, seorang pria bernama Yustus Corwing Kei (46) dihadang lima pemuda di jalanan sekitar Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6).

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhir. Polisi bergerak cepat mengusut tragedi maut itu.

Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke Kota Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: