Ungkap Kasus Illegal Logging, Polres Majalengka Tangkap 8 Tersangka

Ungkap Kasus Illegal Logging, Polres Majalengka Tangkap 8 Tersangka

MAJALENGKA - Delapan pelaku illegal logging diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka. Para tersangka yang diamankan yakni berinisial JN, DS, AS, DR berperan sebagai penebang kayu, dan DA bertugas pengangkut kayu.

Selain itu, tiga penadah kayu yakni HN, NR, TR ikut ditangkap. Terungkapnya kasus ini bermula, Sabtu (6/6) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka DA sedang mengangkut kayu Sonokeling menggunakan mobil truk dari gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kayu Sonokeling tersebut akan dibawa menuju Kabupaten Mojokerto. Sesampainya di Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, laju truk tersebut dihentikan anggota Satreskrim Polres Majalengka.

Baca juga:

Ini Pemicu Penyerangan Kelompok Jhon Kei di Green Lake City

Polisi Ungkap Motif Kelompok Jhon Kei Keroyok Yustus Kei hingga Tewas dan Serang Rumah Nus Kei

Anggota curiga dengan muatan truk. Setelah diperiksa, sang sopir yakni DA tidak dapat menunjukan dokumen surat izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, truk beserta muatannya juga tersangka DA digiring ke Mapolres Majalengka guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya termasuk penadah kayu.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, mereka melakukan pembalakan liar atau illegal logging dari lahan hutan negara Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

\"Kedelapan pelaku ini berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Mereka melakukan penebangan kayu tanpa izin pada Senin (1/6). Dan mereka berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong,\" katanya.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. \"Mereka diancam penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: