Rapat di Hotel, Dinkes Disebut Langgar PSBB Kota Cirebon

Rapat di Hotel, Dinkes Disebut Langgar PSBB Kota Cirebon

CIREBON - Workshop Implementasi Sistem Tubercolusis Indonesia (SITB) berujung sorotan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon disebut langgar social distancing dan PSBB.

Pelanggaran yang dimaksud adalah melaksanakan acara di hotel, kemudian pada sesi foto justru mengabaikan protokol kesehatan covid-19 yakni jaga jarak.

Baca Juga:

Warga Sunyaragi Antusias Ikuti Tes Masal sampai Lebihi Kuota

Ketua Komisi III DPRD, dr Tresnawaty SpB mengungkapkan, ada pelanggaran Peraturan Walikota (Perwali) terkait PSBB Jilid IV. Dalam aturan itu, pertemuan di hotel masih dilarang. Kemudian, saat sesi foto tidak menerapkan physical distancing.

“Pertemuan itu harusnya tidak boleh di hotel. Apalagi pesertanya lebih dari 30 orang. Kota Cirebon masih PSBB, malah dinkes bikin acara di hotel,” ujar Tresnawaty, kepada Radar Cirebon, Senin (22/6).

Selengkapnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: