Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

Ojol Sudah Bisa Angkut Penumpang

BANDUNG – Ojek online (ojol) sudah bisa angkut penumpang. Layanan GoRide di Aplikasi Gojek kembali beroperasi di beberapa kota dan kabupaten dengan level kewaspadaan kategori biru mulai tanggal 22 Juni 2020.

Zona biru yang dimaksud meliputi: Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran.

Hal ini sejalan dengan: SK Gubernur 443/Kep.320-Hukham/202 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Pemprov Jabar No. 551/3971/T.Darat tanggal 12 Juni 2020.

Becquini Akbar, VP Strategic Regional Head Gojek, Region Jabar dan Banten mengatakan, Gojek selama ini telah memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan yang sejalan dengan SK tersebut.

“Kami mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker,” ujar Becquini, melalui rilis tertulis kepada Radar Cirebon.

Gojek, kata dia, memiliki Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk di Jawa Barat, di mana mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer).

Kemudian tempat untuk dilakukannya penyemprotan desinfeksi unit kendaraan motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.

Di samping itu, Gojek memiliki fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi, yang memberikan informasi kepada pelanggan tentang suhu tubuh mitra driver dan status desinfeksi kendaraan mitra driver. Gojek merupakan layanan on-demand pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur ini.

Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang.

Adapun sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Pemprov Jabar 551/3971/T. Darat tanggal 12 Juni 2020, Gojek memastikan bahwa layanan GoRide tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan dengan level kewaspadaan tinggi sesuai kategori warna dan periode waktu yang telah ditetapkan. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: